Kalau atas kita ada kredit ppn atas SPKTNP, kalau mau batalin gmn ya mas/mba? soalnya kan ga kyk fpk yg ada fpk batal
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) itu adalah dokumennya bea dan cukai, jika memang ingin dibatalkan karena tidak jadi mengkreditkan, silakan konfirmasi ke KPP nya
ELFAN FAUZI AKBAR