WP ingin mengajukan NE. Untuk identitas menggunakan paspor bukan NIK, apakah boleh di proses? karena di Panduan interaksi penetapan NE melalui Contact Center poronya hanya NIK.
WP adalah WNA. Apabila di PORO hanya ada NIK, berarti untuk wp tsb tidak dapat mengajukan permohonan NE melalui kring pajak. Diarahkan mengajukan permohonan ke KPP.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING