jadi hutang piutang afiliasi mau dihapus , karena perusahaan mau dijual karena kondisi keuangan. bisakah yang memberikan pinjaman mencatat sebagai biaya dan bagi yang menerima pinjaman dicatat sebagai pendapatan?
Yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. (Pasal 2 PMK-105/PMK.03/2009)
NIKEN PRATIWI