Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba ijin nanya, untuk penyerahan kepada customer yang PPN nya dikenakan PPN DTP. Apakah penjual harus membuat FP dengan kode 070 lalu cap PPN DTP ? Bagaimana dengan PPN nya apakah PPN nya tetap ditagihkan jadi Harga jual + PPN atau sebesar harga jual saja ? Penyerahannya berupa Jasa yang diberikan kepada pihak yang ditunjuk PMK 239.


Jawaban

Digali dan sesuai Pasal 2 ayat 7 huruf b PMK-239/2020, dijelaskan sesuai pasal 3 ayat 1 , 2 dan 3. buat faktur pajak 07. Didalamnya tetap terdapat info harga jual dan PPN nya, serta keterangan yang diwajibkan sesuai ayat 2.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C O T P
G F O᠎ Y Q