wp masih dibawah umur, sudah dijelaskan bisa menggunakan npwp orang tuanya.
Per 04 2020 pasal 8 ayat 2. “Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.”
ELLY KUSUMAWARDANI