#136QDirektur memberikan pendapatan bunga atas pinjaman nya ke perusahaan . Perusahaan dipotong pph 23. Lalu bagaimana cara melaporkan SPT PPh 23 nya pak ?
pada umumnya bunga pinjaman adalah objek PPh 23. tapi jika pemberi penghasilan bukan pemotong, maka penghasilan ini tidak dipotong PPh 23. penghasilan ini diperhitungan di SPT Tahunan perusahaan
INTAN NUZULAN