Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#136QDirektur memberikan pendapatan bunga atas pinjaman nya ke perusahaan . Perusahaan dipotong pph 23. Lalu bagaimana cara melaporkan SPT PPh 23 nya pak ?


Jawaban

pada umumnya bunga pinjaman adalah objek PPh 23. tapi jika pemberi penghasilan bukan pemotong, maka penghasilan ini tidak dipotong PPh 23. penghasilan ini diperhitungan di SPT Tahunan perusahaan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M I U E
S Q​ M C E