Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#119Q: Mau tanya jika kita mempunya aktiva tetap yang melekat pada bangunan, untuk masa manfaatnya apakah mengikuti masa manfaat bangunanany? Dan minta dasar hukumnya


Jawaban

#119A aktivanya berupa gardu, kembalikan aja ke WPnya kalo emang bangunan, masa manfaatnya sesuai pasal 11 UU PPh, kalo bukan bangunan sesuai PMK-96/PMK.03/2009, nanti tergantung masuk kelompok mana, untuk menentukan apakah gardu ini bangunan apa bukan silakan dikembalikan ke WPnya, kalo ragu, boleh minta penegasan ke KPP

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A᠎ J K F
T D Y M C