#119Q: Mau tanya jika kita mempunya aktiva tetap yang melekat pada bangunan, untuk masa manfaatnya apakah mengikuti masa manfaat bangunanany? Dan minta dasar hukumnya
#119A aktivanya berupa gardu, kembalikan aja ke WPnya kalo emang bangunan, masa manfaatnya sesuai pasal 11 UU PPh, kalo bukan bangunan sesuai PMK-96/PMK.03/2009, nanti tergantung masuk kelompok mana, untuk menentukan apakah gardu ini bangunan apa bukan silakan dikembalikan ke WPnya, kalo ragu, boleh minta penegasan ke KPP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH