#133Q: WP menyewa apartemen dan sudah dipotong PB1, apakah ada peraturan terkait yg mengatur jika sudah dikenakan pajak daerah maka tidak terutang Pajak Pusat (PPh Pasal 4 ayat 2) lagi?
“#133A: Tidak ada mas, selama transaksinya masuk kedalam objek PPh 4(2) atas sewa tanah/bangunan nanti terutang PPh final Tambahan: Pasal 2 ayat 3 PP 34/2017”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO