pembelian lisensi untuk penggunaan software (dengan maksud dijual kembali) kepada reseller (bukan pemilik hak cipta) apakah atas pembelian tersebut menjadi objek PPh ps 23 yang akan harus dipotong dr reseller?
Ketentuan Pemajakan Atas Transaksi Penjualan Software Berlisensi bisa dilihat dalam S-654/PJ.03/2017 (Bersifat internal, Nomor tidak boleh disampaikan ke WP). Silakan jelaskan sesuai poin 4 huruf a, b, c dan d.
ANGGEL LIZA KUSMIA