disini saya sudah melakukan pembayaran PPh 25 masa 7 tetapi ternyata pada saat pelaporan disini saya sudah tdk menerima insentif pajak padahal saya sudah mendaftarkan sampai dengan bulan desember 2021, alangkah baiknya bagaimana yaa?
Kalau memang wp ditolak pemberitahuan insentifnya maka angsuran yg dibayarkan atas masa 7 kan kurang jd silakan dibayarkan atas kekurangannya sesuai dengan jumlah angsuran pph psal 25 yg seharusnya dibayarkan.
ARINI LUTHFAKA