mohon izin bertanya kak, jika kami telah mengkreditkan dan melaporkan FP Masukan di masa Juni. lalu ternyata lawan transaksi telah membuat FP Pengganti setelah FP Normalnya kami kreditkan. mohon info bagaimana cara mengkreditkan FP Penggantinya?
diinput FP penggantinya kemudian bikin pembetulan SPT mas
ELLY KUSUMAWARDANI