kalo ada kenaikan gaji di pertengahan tahun, sehingga penghasilan setahunnya menjadi lebih dari 200 juta. Yang tidak berhak mendapatkan insentif apakah untuk sepanjang tahun atau hanya untuk masa di mana penghasilan bruto setahunnya lebih dari 200 juta aja mba/mas?
PMK 9/2021pasal 2 (3) c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). jadi tidak berhak dapet insentif hanya pada masa pajak ketika disetahunkan lebih dari 200jt
FAHMA DIA AYUM