pagi saya mau tanya, Apabila kita sudah transfer untuk bonus kepada supplier dan sudah dipotong pph nya(bukti potong belum dibuat, baru dipotong), tetapi uang tsb dikembalikan secara full oleh supplier kita, apakah uang kembali tsb ada efek perpajakannya ? Tks
uang dikembalikan apakah berarti bonusnya gajadi dikasi? atau uang dikembalikan itu karena ada penyerahan barang/jasa lainnya? kalau misal dia dikasih penghasilan berupa bonus, terus gajadi, berarti kan gaada penghasilan bonus yg diberikan. kalau belum ada bukpot, berarti gaada yg perlu dibetulkan. kalau sudah dibayarkan pajaknya, bisa Pbk atau pengembalian atau bisa juga dipake untuk yg transaksi lain sepanjang KAP dan KJS sama
FAHMA DIA AYUM