cara ganti nama di FP yang sudah dilaporkan gimana?
Jawaban
buat FP pengganti, ubah nama di referensi lawan transaksi, lalu buat pengganti dengan mengubah NPWP menjadi 000, edit nama, kembalikan NPWP nya, simpan, upload dan laporkan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.