Ini sebenernya satu invoice aja, jasanya sama tanggal penyerahan juga sama, tapi dirinci. Apakah ada aturan yg menjelaskan bahwa kaya gitu bisa dibuat satu FP?
Normatif aja jelasin ke WP kapan harus buat faktur pajak, apa saja yang harus dicantumkan di faktur pajak, dan boleh singgung juga faktur pajak gabungan. PMK-18/2021
AHMAD ALI MURTADHO