jika pemberitahuan insentif PPh 21 baru disampaikan setelah 15 agustus, apakah masih bisa memanfaatkan insentif?
Bisa untuk masa agustus s.d desember, untuk masa juli harus disampaikan paling lambat 15 agustus, lebih dari itu maka tdk bisa memanfaatkan masa juli.
SRI HARIMURTI