PPh pasal 22 insentif. Wp menerima tagihan PIB dibulan Juni, lalu dibayar di Juni dengan status PPh masih dibebaskan. Setelah bayar terbit PIB final dimana tertanggal Juli, sedangkan WP dibulan Juli sudah tidak dapat memanfaatkan insentif. Wp bertanya apakah insentifnya perlu di lapor? Apakah masuk ke masa realisasi juni bisa mas mba? Terimakasih
WP off ketika digali
FADHIL DWI YULIAN