“Bila tidak segera registrasi, maka nomor e-fin akan hangus atau tidak bisa digunakan lagi. 'Masa berlakunya hanya 30 hari, setelah itu hangus,' ungkapnya saat menunjukkan proses e-filing di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (20/3/2015).” Itu memang masih berlaku Kak? Bukannya efin dapat diregistrasikan kapan saja ya?
itu diatur di per-04/2015. Tapi untuk per tersebut sudah dicabut. terakhir di per 06/2019. Dan untuk masa berlaku 30 hari sudah tidak ada ya mas. Jadi bisa kapan aja
RIZKIANTO