Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada SPPB, apa perlu dibuatkan fp lagi


Jawaban

SPPB itu dok lain yg dipersamakan dengan FP sesuai per-16/2021, pastikan apa yg wp maksud benar SPPB sesuai per tsb. Kalau iya, tidak perlu dibuatkan FP biasa lagi, cukup diinput sebagai dokumen lain dalam efaktur

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Y D L᠎ Q
J I E P I