Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp belum berproduksi bisa restitusi tiap masa pajak? Itu untuk pmk 31 dan pmk 81 nya masih bisa digunakan?


Jawaban

yg bisa restitusi tiap masa yg memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN sttd UU CIKA

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A T S T
A Q S T G