Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#83Q Alif : ijin bertanya untuk SKB PPh 23 apakah perlu di legalisir ?


Jawaban

#83A: Ini ada di SE-11/2011 angka 15 “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB”

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W Q R W
Z U U V E