#83Q Alif : ijin bertanya untuk SKB PPh 23 apakah perlu di legalisir ?
#83A: Ini ada di SE-11/2011 angka 15 “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB”
ALVI FARIZAL