Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Artinya apabila hanya ada FP masukan saja di dlm suatu masa pajak utk dikreditkan tanpa FP keluaran sah-sah saja kan ?. Ini bisa direstitusi atau dikompensasi kan yaamas/mba ?


Jawaban

setelah digali wp sudah pernah melakukan penyerahan BKP/JKP sebelumnya. atas PMnya bisa dikreditkan selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. atas lebih bayarnya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya. untuk restitusi dilakukannya di akhir tahun buku.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B Q Z X
H M G K᠎ D