Artinya apabila hanya ada FP masukan saja di dlm suatu masa pajak utk dikreditkan tanpa FP keluaran sah-sah saja kan ?. Ini bisa direstitusi atau dikompensasi kan yaamas/mba ?
setelah digali wp sudah pernah melakukan penyerahan BKP/JKP sebelumnya. atas PMnya bisa dikreditkan selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN. atas lebih bayarnya bisa dikompensasikan ke bulan berikutnya. untuk restitusi dilakukannya di akhir tahun buku.
WAHYU DESY PRIHARTANTI