adanya license fee yang dibayarkan oleh konsultan yang bekerjasama dengan wpdn apakah masuk teritori uu pph?
seharusnya tidak karena yang memanfaatkan license tadi sejatinya adalah si konsultan tadi mungkin akibuat penggunaan software saat pemberian konsultasinya. yang secara eksplisit menjadi objek pph adalah jasa yang dibayarkan oleh wpdn tadi ke konsultan atas jasa yang diberikan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO