kode cap untuk yg PPN dtp rumah tapak pakai pmk 21 atau pmk 103?
Jawaban
kalau baru dibuat sekarang fpnya ikut aturan yg pmk 103/2021, kalau belum muncul coba sinkronisasi kode cap dulu. Kalau belum ada juga coba buat manual saja kode capnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.