perusahaan memiliki 5 cabang. Cabang 1 akan pkp tahun ini. apakah cabang 1 dapat memungut ppn dan cabang 2 (non pkp) memungut pajak daerah? Perusahaan ini memiliki usaha di bidang bakery, restoran
salah 1 yg bukan objek PPN (pasal 4A UU PPN): makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering untuk PPN dan pajak daerah sudah ada objeknya masing2. Penentuan jenis pajaknya dilihat dari objeknya, bukan dari apakah wajib pajak PKP atau bukan.
SRI HARIMURTI