via twitter: @kring_pajak Pagi, admin. Ijin bertanya min terkait pengajuan keberatan melalui e-objection. apakah sudah bisa mengakomodir penandatanganan surat keberatan oleh kuasa atau hanya boleh ditandatangani oleh wajib pajak/wakil wajib pajak ya? Terima kasih sebelumnya ini gmn ya mas/ mbak?
kalo e-objection, penandatanganan harus dilakukan oleh wp
FRISKA SALSABILA