Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

via twitter: @kring_pajak Pagi, admin. Ijin bertanya min terkait pengajuan keberatan melalui e-objection. apakah sudah bisa mengakomodir penandatanganan surat keberatan oleh kuasa atau hanya boleh ditandatangani oleh wajib pajak/wakil wajib pajak ya? Terima kasih sebelumnya ini gmn ya mas/ mbak?


Jawaban

kalo e-objection, penandatanganan harus dilakukan oleh wp

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M N R N
O L V O M