Saya dan teman saya buka kedai kopi modal 50:50. Usaha saya dan teman tidak berstatus CV atau PT, hanya perjanjian dua orang biasa. Pajak atas kedai kopi setor 0,5%. Saat pembagian keuntungan apakah termasuk prive?
Gak ada ketentuan mengenai prive di ketentuan kita. Balikin lagi ke ketentuan yang mengatur mengenai pembukuan/PSAK. Kalau WP tanya prive termasuk objek pajak atau bukan jelaskan sesuai UU PPh.
NIKEN PRATIWI