wp ada transaksi (bunga) dengan perusahaan Luar negeri (Belanda), WP LN ada SKD, penerima penghasilan adalah perusahaan belanda, untuk pemotongannya dikenai tarif berapa persen ya?
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga (Pasal 11 angka 2 P3B Indonesia-Belanda).
NIKEN PRATIWI