Mau tanyakan terkait E-Spt pph pasal 4 ayat 2 (final) versi terbaru,yang tercantum sebagai pemungut dan pemotong pajak, pada bukti potong apakah sudah benar adalah nama dan npwp direktur ? bukan npwp dan nama perusahaan
Yg bagian kotak2 diisi Npwp dan nama pemotong (pembayar penghasilan) ya Tandatangan dan nama pengurus perusahaan Nama pengurus bisa diisi manual di bagian yg titik2 panjang
ARRY MUKTI PRABOWO