dalam uu ciptakerja, batubara sudah termasuk dalam BKP dg tarif PPN normal namun setelah uu cipta kerja rilis, kami melakukan impor dan tarif PPN impor 0% sesuai sistem ceisa 4.0. apakah kami bisa mengacu pada tarif yang ada pada sistem tersebut? atau PPN impor dibayarkan secara manual?
PM wp off
MUHAMMAD INDRA PRASETYO