Saya mau tanyaa.. perusahaan tmpt saya bekerja bergerak dibidang perbankan tahun ini akan menjual aktiva tanah dan bangunan. Untuk kewajiban perpajakan apa saja ya?
<WRAP> Untuk pph, dikenai pph final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Bisa mengacu kesini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id