M Salahuddin Alfarisyi: izin tanya, apakah WP wajib melaporkan skb di ebupot? apabila perusahaan tsb ada transaksi dengan vendor terkait jasa internet. Vendor memberikan SKB PPh Pasal 23, sehingga dibebskan dari pemotongan pph pasal 23 sesuai dengan peraturan dirjen pajak PER-21/PJ/2014.
Iya mas, nanti membuat bupot dan diinput SKbnya.
MAYANG DIAH RAHMASARI