kalau saya punya 1 anak tiri, dan 1 anak angkat (tapi blm ada surat resmi dr pengadilan), yg mana yg bisa saya jadikan tmbhn di ptkp? Anak tiri sudah tinggal seatap.
tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008) (nilai PTKP sudah diubah sesuai PMK 101/2016) Anak angkat dan anak tiri sepanjang sesuai dengan ketentuan tersebut bisa menjadi bagian dari PTKP.
MAYANG DIAH RAHMASARI