untuk pemberi kerja yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan peberitahuan pemanfaatan pph ps 21 DTP (PMK 82/2021), apakah sudah tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut sampai dengan desember 2021?
untuk bisa memanfaatkan insentif pph 21 dtp masa juli harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 15 agustus 2021 (pasal 19A pmk 82/2021). kalau baru agustus pemberitahuannya maka insentif mulai dari masa agustus-desember 2021.
NATALIA KRISWINANDAR