apabila tidak memenuhi kriteria pasal 4 dan 5 PMK 32 kami tetap menggunakan tarif PPN 10% ya kak? kemudian apakah kami tetap diperlukan untuk membuat format EJKP yang ada pada lampiran I PMK 31/PMK..010/2019 ya kak?
ada di pasal 6 PMK-32 ayat 2. Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
WAHYU DESY PRIHARTANTI