apakah ada aturan khusus PPN untuk penyerahan perak dalam bentuk granule? Atau ikut pengertian penyerahan BKP umum dan tarif 10%?
PPN atas penyerahan atau impor bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan PPN nya dapet fasilitas dibebaskan (PMK-268/2015)
MUHAMAD ROIHAN