Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika Jasa tersebut di berikan oleh WPDN tetapi dilaksanakan di LN? Pengenaan PPN bagaimana ya?


Jawaban

by PM. Jasa yang diserahkan adalah jasa penelitian. Jika jasa tersebut dihasilkan dan dimanfaatkan di luar negeri, maka tidak dikenai PPN (pasal 6 ayat 3 PMK-32/2019)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y D Y O
G C M W Z