untuk badan yang hanya terdapat proect di indonesia selama 3 bulan saja dan ingin mendaftar NPWP berarti mendaftar sebagai BUT ya? Dan cara daftarnya melalui ereg juga?
normatif ya sepanjang memang masuk ke pengertian BUT sesuai Pasal 2 ayat 5 UU 36 Tahun 2008 sttd UU 11 Tahun 2020, silakan mendaftarkan untuk mendapat NPWP melalui ereg
NATALIA KRISWINANDAR