Mau mastiin. perusahaan ada pembayaran atas jasa wp OP luar negri ini, dia masuk ke 27-100-99 pak, yg imbalan sehubungna dengan jasa , pekerjaan dipootong pph 26. penghasilan wp luar negri yg akan dipotong 0% karena sudah ada eSKD dan DGT, nah untuk memasukkan di espt pph 21/26 dimananya? Ini seharusnya gaperlu input lagi kan di esptnya
Jika WP belum menggunakan SPT unifikasi, silakan dilaporkan dengan menggunakan e-SPT PPh 21/26.
FITRI SETYANING PRATIWI