Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mau mastiin. perusahaan ada pembayaran atas jasa wp OP luar negri ini, dia masuk ke 27-100-99 pak, yg imbalan sehubungna dengan jasa , pekerjaan dipootong pph 26. penghasilan wp luar negri yg akan dipotong 0% karena sudah ada eSKD dan DGT, nah untuk memasukkan di espt pph 21/26 dimananya? Ini seharusnya gaperlu input lagi kan di esptnya


Jawaban

Jika WP belum menggunakan SPT unifikasi, silakan dilaporkan dengan menggunakan e-SPT PPh 21/26.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D W D V E
A​ Y E V E