selamat pagi.. mohon info prosedur pengembalian PPN. saya telah mendapatkan surat putusan keberatan.
<WRAP> di konfirmasi aja, apakah yang dia maksud adalah Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, apabila iya, maka mekanisme pengembaliannya sesuai dengan PMK-244/PMK.03/2015, sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id