Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila WP masuk ke PMK-9/2021 insentif Percepatan PPN, tapi tidak termasuk dalam WP 9 ayat 4b, dia dapat melakukan restitusi tiap masa kah? atau hanya restitusi pengembalian pendahuluan?


Jawaban

Iya tidak bisa restitusi tiap masa kalau tidak memenuhi pasal 9 aya 4b UU PPN sttd Cika

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G B R C
G M I D᠎ G