mas mba wp bertanya : ada faktur pajak kemudian ada nota retur dan sudah di input nota retur di aplikasi e-faktur. Kemudian ternyata ada kesalahan di faktur pajak normal sehingga atas faktur pajak tsb dibuat pengganti. Kemudian yg nota retur yang sudah diinput sebelumnya bagaimana ya mas mba? Apakah dibatalkan? Soalnya ketika mau dibatalkan nota retur atas fp normal ada error : “no faktur tidak ditemukan”
coba konfirmasi ke KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO