pemberian hadiah emas kepada pembeli karena pembelian jumlah tertentu, kena 25% kah?
Coba cek di SE-24/PJ/2018 karena merupakan bentuk penghargaan karena ada unsur imbalan yang diterima karena adanya kondisi tertentu. Karena yang diberikan berupa emas ini bisa masuk klausul yang DPP jika yang diberikan adalah barang.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO