ada ga ya yg mengatur tentang penggunaan rekening escrow dengan tata cara perpajakan yg berlaku ?
Terkait rekening escrow dulu pernah diatur dalam Per-65/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Jaminan dalam Bentuk Escrow Account dan Pelunasan Pajak Berikut Sanksi Administrasi Berupa Denda, namun telah dicabut oleh Per-19/PJ/2013 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Karena pertanyaan WP masih terlalu luas, coba digali dulu saja. Transaksi seperti apa yg dim
NATALIA KRISWINANDAR