WP mau lapor insentif pph 21, awalnya memakai kode 02 namun saat upload gagal dengan keterangan tidak termasuk tidak termasuk sebagai wajib pajak fasilitas insentif. kemudian ganti kode pelaporannya jd 14, tapi statusnya jg malah tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi. karena tidak termasuk sebagai wajib pajak fasilitas insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi covid 19. bagaimana ya solusinya? terimakasih
WP belum menyampaikan pemberitahuan sesuai PMK 82.. ga bisa dapet insentif pph 21
SIGIT RAHARJO