apakah ada konfigurasi khusus yang diberikan dari DJP untuk mencantumkan logo
Pasal 10 PMK 4/2021 hanya mengatur unsur2 berikut pd Meterai Komputerisasi: a. tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan b. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai. Bentuk tanda Bea Meterai Lunas yg dibubuhkan pada dokumen, dirinci lagi dalam Lamp 4 SE-05/PJ.5/2001. Terkait system atau konfigurasi tambahan yang dimaksud wp dalam pembubuhan cap tsb memang tidak diatur lebih lanjut dalam PMK 4/2021. Oleh karena itu, apabila wp butuh penjelasan lebih lanjut, silakan konsul ke AR
ANGGEL LIZA KUSMIA