bagaimana KPP bisa tau kalau kami tidak memanfaatkan DTP itu ya? apabila di suatu masa pajak tidak ada perhitungan PPh 21 DTP, maka laporan realisasi PPh 21 DTP tidak perlu dilakukan karena sebelumnya di PMK 9/2021, kami masih bisa untuk melaporkan DTP PPh 21 nihil
Tidak melaporkan laporan realisasi, akibatnya tidak bisa memanfaatkan insentif dimasa ybs. Sama aja dengan lapor NIHIL, jg tidak ada yg dimanfaatkan. Sebenarnya kalau yg format excel baru skrg, itu adanya tambahan validasi billing, kendalanya disitu.
AGUNG NUGROHO