Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

begini, kemarin pas PMK 9, kalau kita memanfaatkan insentif pajak, namun ternyata laporan realisasinya nihil, laporan realisasi tersebut teteap harus dilaporkan kan yaa. yang saya mau tanya, apakah di PMK 82 ini sama seperti PMK 9 kemarin? karena saya sudah coba lapor, tapi ter-reject dengan notifikasi bahwa ID billing harus diisi. sedangkan laporan realisasinya kan nihil, jadi tidak ada ID billing yang kita buat. apakah di PMK 82 ini harus tetap dilapor jika laporan realisasiny nihil? yang say


Jawaban

apabila di suatu masa pajak tidak ada perhitungan PPh 21 DTP, maka laporan realisasi PPh 21 DTP tidak perlu dilakukan

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q Q L K
S Q H​ I W