Untuk tahun pajak 2020 kami melaporkan insentif PPh 21 Cabang dangan NPWP Pusat, apakah ada masalah dari segi perpajakan bu? mengigat tidak ada peraturan spesifik yang mengatakan pelaporan realisasiharus melalui cabang atau pusat
Realisasi disampaikan masing-masing, kalau permohonan pusatnya saja. Jd, WP cabang gak lapor realisasi ya? Gak bisa mendapatkan fasilitas insentif covid PPh 21 DTP masa ybs.
AGUNG NUGROHO