di aplikasi pph pasal 21 yg ada pilihan gross up untuk pph pasal 21. Itu atas pphnya pasal 21nya menjadi “tunjangan pph pasal 21” atau “pph pasal 21 ditanggung perusahaan” ya mas mba?
Kalo ketentuannya gak nyebut bahasa gross up ya di per-16/2016, bedanya tunjangan sama tanggungan pajak, tapi kalo gross up yg dimaksud di espt, itu dianggapnya tunjangan pph
AHMAD ALI MURTADHO